News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Bappenas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020) hari ini.

Rizky akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

"Saksi diperiksa untuk tersangka IRZ [Irzal Rizaldi Zailani, mantan Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Baca: Dirut PT PAL Diduga Turut Kecipratan Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Baca: KPK Tahan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Baca: Belum Umumkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Mereka yakni, Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Neny Sutaeni yang berprofesi sebagai guru, dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta. 

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp330 miliar. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini