News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan FBI

Buronan FBI Russ Medlin Sudah 3 Bulan Mengontrak Rumah di Jakarta, Anak Kecil Kerap Keluar Masuk

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pedofilia buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku telah mengontrak rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama tiga bulan terakhir.

Selama itu pula, masyarakat sekitar kerap melihat anak kecil keluar masuk rumah yang dikontrak Russ Albert Medlin.

"Ini masih kita dalami berdasarkan laporan masyarakat. Dia sudah hampir 3 bulan kontrak rumah tersebut, sering keluar masuk anak-anak kecil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya

Adapun Russ Albert Medlin kerap mendapatkan akses terhadap anak di bawah umur berasal dari seorang wanita berinisial A (20).

Pelaku adalah mucikari yang diduga menyalurkan anak kecil di bawah umur ke pelaku.

"Satu DPO yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pelaku juga kerap bolak-balik Indonesia dan negara asalnya di Amerika Serikat sejak 2019 lalu.

Menurutnya, visa yang dimiliki pelaku adalah visa turis.

Baca: Buronan FBI Russ Albert Medlin Ternyata Residivis Kasus Pedofilia di Amerika Serikat

"Dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung dan keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya. Dengan menggunakan paspor yang lain. Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor pasport dalam rangka pelarian buron," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert.

Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.

Baca: Investigasi FBI: Peretas Bisa Memata-matai Rumah Anda Lewat Smart TV

"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.

Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Baca: FBI: Peretas China Berniat Curi Penelitian tentang Vaksin Covid-19

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.

Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.

Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini