Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Anggota Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 tidak tepat.
Baca: PKS Minta Pemerintah Tetapkan Target Pertumbuhan Ekonomi Secara Kredibel dan Konsisten
Apalagi Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres sebelumnya yang menaikkan iuran.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi, sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah," ujar Intan di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2020).
"Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini, terlebih lagi, sekarang banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan," sambung Intan.
Ia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memperlihatkan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik dan
bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bukanlah badan usaha, tetapi badan penyelenggara publik, sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum," tutur Anggota Komisi IX DPR itu.
Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000.
Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dan kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.