News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap sederet kenjanggalan mengenai kasus penyerangan terhadap dirinya.

Kasus Novel Baswedan hingga saat ini masih menjadi sorotan.

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini menyita perhatian publik.

Terlebih setelah mendengar hukuman yang diterima oleh dua orang terdakwa.

Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada bagian mata Novel Baswedan.

• Novel Baswedan Ungkap Banyak Manipulasi, Opini Air Keras & Tidak Diperiksanya Sanksi-sanksi Kunci

• Ditanya UAS Soal Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Hotman Paris Beri Jawaban Begini

Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Sementara, Rony juga bersalah karena membantu Rahmat.

Rahmat dan Rony dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan hukuman satu tahun itu menuai reaksi dari publik.

Banyak yang mengungkapkan kekecewaannya.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini