News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Pengacara Terdakwa Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Kesalahan Penanganan Medis

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru," ujarnya.

"Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.

Akan tetapi, setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel mengalami penurunan.

2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).

Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.

Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa

Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Kronologi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini