TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin Senin (15/6/2020), dia menyampaikan bahwa kerusakan mata Novel Baswedan diakibatkan oleh kesalahan penanganan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (16/6/2020).
"Kerusakan mata saksi korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa."
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata tim pengacara terdakwa.
Baca: MAKI: Peran Rahmat Kadir Vital di Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Baca: Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
Sebut Novel Tak Sabar
Bahkan, pengacara terdakwa menuding, hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
"Sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang menunjukkan tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," paparnya.
Menurut keterangan dokter Rumah Sakit Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Ketika itu, Novel Baswedan bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.
Kemudian, tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel Baswedan larut atau mencapai pH 7,0.
"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," jelas tim pengacara terdakwa.
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan
Berdasarkan keterangan dari saksi dokter JEC, Novel Baswedan seharusnya diobservasi selama 10 hari.
Namun, di tengah masa observasi, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas permintaan keluarga.