TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan masih terus berlanjut.
Sebelumnya, kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Hal itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta untuk membebaskan kedua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan lantaran tuntutan terlalu berat.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan."
"Tuntutan dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," kata kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020), seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut tim kuasa hukum, terdakwa mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.
Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Baca: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar
Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel Baswedan.
Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya, tidak terbukti.