TRIBUNNEWS.COM - Pertamina akan menghapus bensin atau bahan bakar minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan agar sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi gas karbon.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Kesepakatan itu ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
"Jadi ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/6/2020).
Baca: Dirut Pertamina Ungkap Alasan Tak Turunkan Harga BBM Meski Harga Minyak Mentah Dunia Turun
Berdasarkan Peraturan KLHK Nomor P.20 Tahun 2017, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.
BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Sementara itu, bensin Pertamina yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90 dan Premium RON 88.
Jika berpatokan pada aturan tersebut, Premium dan Pertalite tidak sesuai standar karena masih di bawah aturan Euro 4.
Wacana bensin Premium dihapus sebetulnya bukan usulan baru.
KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel) mengusulkan bensin Premium 88 dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif sekarang.