Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla tersebut, salat dua gelombang diatur berdasarkan nomor telepon selular.
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," tulis surat edaran tersebut.
Dalam surat tersebut, DMI mengatur pelaksanaan salat Jumat secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Jemaah yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan salat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama jika pelaksanaan salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil.
Sementara jemaah yang nomor ponselnya genap dapat salat pada gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan aturan ini dibuat untuk menghindari penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan salat Jumat.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya," tutur Imam.
Berikut isi surat edaran DMI tersebut:
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.
2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut: