Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau dengan sejumlah persyaratan.
Salah satu persyaratan adalah persetujuan orang tua/wali murid bagi sekolah di zona hijau, serta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seharusnya orang tua/wali murid tidak hanya diminta persetujuannya soal proses belajar tatap muka di zona hijau.
Namun juga dilibatkan penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Orang tua/wali murid wajib melaksanakan protokol kesehatan tersebut dan mengawal pelaksanaannya, terutama ketika siswa berada di rumah. Sebab penerapan protokol kesehatan di rumah dan di sekolah merupakan satu mata rantai," ujar Puan Maharani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020)
Satu mata rantai yang dimaksud Puan yakni mulai murid berada di rumah, dalam perjalanan ke sekolah, saat berada di sekolah, sampai akhirnya kembali ke rumah.
Pasalnya, kata dia, apa yang terjadi di satu titik akan dapat mempengaruhi titik lainnya.
Sehingga apa yang terjadi di rumah dapat terbawa ke sekolah dan begitu juga sebaliknya.
"Karena itu protokol kesehatan harus dibuat serinci mungkin dan mudah dipahami semua pihak," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemendikbud memonitor pelaksanaan pembukaan sekolah di zona hijau.
Selain itu, perlu juga ada evaluasi secara ketat agar nantinya pembukaan sekolah di zona hijau tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang baru.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kemendikbud perlu memonitor dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau. Agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," tandasnya.