TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM memastikan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin termasuk kategori Justice Collaborator (JC).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.
Rika menambahkan, status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.
"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," jelas Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34.
Baca: Jelang Bebas Nazaruddin: KPK Sesalkan Pemberian Cuti Hingga Sel Disemprot Disinfektan
Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Rika menerangkan, selain surat keterangan yang diberikan KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar.
Oleh karena itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," terang Rika.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya memang pernah menerbitkan dua surat keterangan yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017.
Namun, surat yang KPK terbitkan, menurut Ali, adalah surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin karena sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Kemudian perkara proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Selain itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas denda ke kas Negara.
Ali mengungkapkan, dalam surat keterangan bekerja sama tersebut, juga menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice Collaborator," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).