News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nazaruddin Bebas Bersyarat

Nazaruddin Bebas, KPK Akui Tak Pernah Beri Status Sebagai Justice Collaborator

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengaku tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

TRIBUNNEWS.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/6/2020).

Terpidana korupsi pembangunan wisma atlet, Nazaruddin bebas pada Minggu (14/6/2020).

Baca: Ditjen PAS Pastikan Dua Surat KPK untuk Nazaruddin Dikategorikan JC

Ia telah keluar dari lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan alasan Nazaruddin bisa bebas lebih awal.

Hal tersebut karena adanya status justice collaborator yang diberikan oleh KPK.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Nazaruddin bebas juga setelah mendapatkan cuti menjelang bebas atau cmb.

Masa pidana mantan Wabendum Partai Demokrat ini seharusnya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas menyebutkan status justice collaborator membuat Nazaruddin bisa bebas lebih cepat.

Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator berdasar pada surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014.

Serta sesuai dengan surat nomor R.2576/55/06/2017 atas nama Muhammad Nazaruddin tanggal 21 Juni 2017.

Pemberian cuti menjelang bebas yang diterima oleh Nazaruddin juga disebutkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca: Jelang Bebas Nazaruddin: KPK Sesalkan Pemberian Cuti Hingga Sel Disemprot Disinfektan

Baca: Nazaruddin Bebas, ICW Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menteri Yasonna

Di mana memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018.

Yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini