Ali Fikri pun kemudian menyebutkan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.
Bahkan KPK telah menolak tiga kali permintaan asimilasi dan bebas bersyarat terhadap Nazaruddin.
Pengajuan tersebut terjadi sekira pada bulan Februari dan Oktober 2018, serta Oktober 2019.
"Perlu kami sampaikan terkait dengan perkara atas nama Muhammad Nazaruddin ini, KPK tidak pernah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," terang Ali Fikri.
Meski demikian, Ali Fikri menyampaikan KPK pernah menerbitkan surat keterangan kerja sama dengan Nazaruddin.
Surat keterangan kerja sama diterbitkan sebanyak dua kali, di tahun 2014 dan 2017 lalu.
Kala itu, Nazaruddin telah membantu mengungkap sejumlah perkara kasus korupsi.
Seperti kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri, kemudian perkara wisma atlet Hambalang.
Baca: Kalapas Sukamiskin yang Usulkan Pembebasan Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin
Baca: Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin
Hingga perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum beberapa tahun silam.
"Namun benar, KPK pernah dua kali menerbitkan surat keterangan bekerja sama di tahun 2014 dan 2017," jelas Ali Fikri.
"Di mana saat itu Muhammad Nazaruddin telah mengungkap beberapa perkara tindak pidana korupsi."
"Di antaranya adalah E KTP di Kemendagri, kemudian juga perkara Hambalang, dan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum saat itu," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)