News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Ragu dengan Dua Terdakwa Penyerangnya, Najwa Shihab: Kemungkinan Ini Terdakwa Joki?

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Kuasa hukum terdakwa menilai 1 tahun tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebaiknya dilepas.

Novel mengatakan, banyak kejanggalan dari persidangan kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Untuk itu, saat hadir di persidangan, Novel membawa bukti-bukti sendiri untuk meyakinkan hakim dan jaksa agar dapat memahami kejadian yang sebenarnya.

Dia juga mengaku, telah memberikan keterangan dengan seluas-luasnya dalam sidang tersebut.

Hal itu diungkapkan Novel dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (18/6/2020).

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. (kompas.com)

"Bahkan jaksa juga bertanya begini ke saya di persidangan, 'kalau seandainya anda jadi penyidiknya, ada suatu kasus, kemudian ada orang menyerahkan diri, apakah terus anda mau proses atau dibiarkan tidak diproses?'."

"Saya katakan, penyidik harus berjalan dengan obyektif berdasarkan bukti, orang memberikan keterangan dilihat dikaitkan dengan bukti-bukti, di cek itu benar atau tidak," terangnya.

Menurut Novel, penyidik seharusnya berpikir kritis atas dua kemungkinan yang dapat terjadi saat dua tersangka penyerangan terhadap dirinya menyerahkan diri dan mengaku telah menyerang Novel.

Baca: Novel Baswedan Tunjukkan Bukti Mukanya Kena Air Keras Bukan Aki: Beton sampai Melepuh Berubah Warna

"Pertama apakah dia datang itu karena keinsyafan mengakui perbuatan."

"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan," jelas Novel.

Najwa Shihab lantas menanyakan, apakah dalam kasus ini, Novel melihat kemungkinan bahwa terdakwa bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"Dalam kasus ini, anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?" tanya Najwa.

Novel justru meminta dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya itu dibebaskan.

Baca: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

"Seharusnya saya harus berpikir positif, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya kemudian biasnya terlalu jauh, apalagi jaksa menuntut 1 tahun."

"Semakin saya kira, sudah deh kalau jaksa nggak yakin kalau buktinya nggak ada daripada nanti orang dipaksa-paksakan dengan bukti mengada-ada lebih bagus dilepas."

Menurut Novel, jika kedua terdakwa dihukum dengan bukti yang mengada-ada, justru akan menjadi penyimpangan hukum yang lebih jauh.

"Daripada orang yang kemudian dipaksa-paksakan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu, terus dihukum, justru malah penyimpangannya terlalu jauh nanti," tegas Novel.

Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan

Novel tak menampik, bahwa dirinya sendiri ragu bahwa kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku sebenarnya penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Saya bertanya kepada penyidik dijawab dia tidak tahu, saya bertanya kepada jaksanya dia juga nggak tahu."

"Saya bertanya kepada saksi-saksi yang melihat pelaku mereka bilang tidak yakin kalau itu pelakunya."

"Saya tidak lihat cuma dari hal yang saya lihat, fakta-fakta itu rasanya bagaimana saya bisa yakin?" terang Novel.

Simak video lengkapnya:

Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan Kasusnya

Novel Baswedan ikut membeberkan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.

"Sehingga ketika ternyata respons dari penuntut adalah dengan memberikan tuntutan satu tahun, ditambah dengan narasi tuntutan yaitu terkait dengan Pasal 353."

"Maka saya melihat di situ ada hal yang tadinya sudah saya duga dan terjadi benar dan memang sudah saya perkirakan," tegas Novel.

Lebih lanjut, Novel memaparkan soal berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca: Tepis Kuasa Hukum Terdakwa, Novel Baswedan: yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik

Pertama, menurut Novel, soal kebenaran apakah kedua terdakwa tersebut benar pelaku yang sebenarnya.

Novel sudah menanyakan hal itu kepada penyidik, tapi hingga kini tak pernah mendapat jawaban soal itu.

"Sejak awal kedua terdakwa yang saat itu tersangka ditangkap atau menyerahkan diri, saya tidak tahu mana yang betul."

"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti atau hal yang mendasari penyidik meyakini bahwa kedua orang itu adalah pelakunya."

"Sampai perkara dilimpahkan ke penuntutan saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," terangnya.

Begitu juga diproses penuntutan, lanjut dia, Novel juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut.

Namun, lagi-lagi, Novel tidak mendapat jawaban atau penjelasan soal hal itu.

"Saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin, dua orang ini adalah pelakunya dan hal itu tidak ada penjelasan seperti apa begitu," jelasnya.

Baca: Feri Amsari Sebut Kasus Novel Baswedan Jadi Tanggung Jawab Presiden, Bagaimana Tanggapan Istana?

Kejanggalan kedua, menurut Novel, terjadi diproses persidangan, di mana berkas perkara saksi-saksi penting tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

Terkait dengan hal itu, Novel dan kuasa hukumnya telah menyampaikan kepada jaksa penuntut.

Dengan harapan jaksa penuntut mau memasukkan saksi-saksi kunci yang mengetahui tentang penyerangan terhadap dirinya untuk dihadirkan dalam proses persidangan.

Namun, ternyata hal itu juga tidak dilakukan.

Tak hanya itu, Novel juga mendapati adanya beberapa barang bukti dalam kasus penyerangan air keras terhadap dirinya yang hilang.

"Contohnya adalah botol yang dipakai untuk menuang air keras ke mug dan dipakai untuk menyiram ke wajah saya, itu hilang."

"Ternyata juga baju yang digunakan saya saat itu, dibagian depannya digunting."

"Ketika digunting maka tentunya apabila ada bekas air keras atau apapun di sana menjadi hilang menjadi tidak terlihat karena sudah tidak ada barangnya."

"Ketika alasan dikatakan bahwa itu diambil untuk diuji sebagai sampel, saya tahu benar bahwa pengujian sampel itu tidak mungkin diambil dibagian yang besar tapi hanya diambil pada bagian yang kecil, dipotret dan dibuatkan berita acara tapi itu tidak dilakukan," paparnya.

Baca: Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya

Tak berhenti di situ, Novel juga menjelaskan kejanggalan lain, yakni soal pertanyaan jaksa penuntut yang dianggapnya kurang tepat untuk ditanyakan kepada dirinya.

"Ketika di persidangan saya ditanya oleh jaksa penuntut, apakah saudara saksi, apabila saudara saksi menjadi penyidik terus kemudian ada orang datang kepada penyidik mengakui atas suatu peristiwa atau berbuat pidana tertentu, apakah kemudian diproses atau tidak?" kata dia.

Meski merasa aneh dengan pertanyaan itu, Novel tetap menjawabnya.

Dia menjawab, bahwa seharusnya penyidik bekerja dengan berdasarkan alat bukti.

Sehingga ketika ada orang datang dan mengakui perbuatannya, maka keterangan diambil dan dicocokkan dengan alat-alat bukti yang ada.

Baca: Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara

"Apabila itu bisa diukur dan seperti apa, maka penyidik harus kritis di sana."

"Penyidik harus melihat apakah dia ini orang yang insyaf dan mengakui perbuatannya."

"Atau jangan-jangan dia adalah orang yang disuruh oleh orang atau kelompok tertentu untuk mengakui seolah-olah dia pelakunya dan dengan imbalan sejumlah tertentu," paparnya.

Menurut dia, hal itu harus dilihat karena semua ada kemungkinan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini