News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Sarankan untuk Dibebaskan Saja: Banyak Kejanggalan

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa atas tuntutan yang diberikan pada dua penyiramnya.

Seperti yang diketahui, tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diterima dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis masih jadi sorotan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Di sisi lain, Rony bersalah karena terlibat membantu Rahmat dalam penganiayaan berat tersebut.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan hukuman satu tahun penjara membuat Novel Baswedan kecewa.

• Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Cuma Mata yang Luka & Rusak Terkena Air Keras

• Mirip Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pilih Maafkan Pelaku Harusnya Dihukum Ini

Kasus Novel Baswedan (TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, tuntutan tersebut dapat menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

Begitu juga dengan publik.

Publik merasa geram atas tuntutan hukuman yang dirasa terlalu ringan itu.

Novel Baswedan mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini