News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Menpora Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahraw saati membacakan Nota Pembelaan, Jumat (19/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membacakan Nota Pembelaan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora.

Sidang digelar secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Dalam sidang kali ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut memakai baju berwarna merah dan peci berwarna hitam.

Dia sambil terisak membacakan nota pembelaan setebal 600 halaman.

Baca: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Penjara 4 Tahun

Dia merasa dijebak dalam perkara tersebut.

Dia mempertanyakan sikap komisi antirasuah yang menjeratnya, meskipun ia tidak tahu asal usul pemberian suap tersebut.

"Apakah ketidaktahuan ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya," ujar Imam Nahrawi, saat membacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar melalui video conference, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Dia mengaku tidak pernah menikmati sedikit pun uang seperti apa yang disebutkan Taufik Hidayat mantan Wakil Ketua Satlak Prima.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan pebulutangkis nasional itu sempat mengaku menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar kepada Imam Nahrawi.

Namun, Imam Nahrawi berdalih pemberian uang itu tanpa sepengetahuannya.

Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora

"Saya tegaskan sekali lagi tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun, saya tidak pernah mendapat informasi dari mereka Taufik Hidayat, Supriyono, Lina Nurhasanah, apalagi Budi Pradono," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta, KPK menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Dia menyebut Taufik Hidayat sebagai orang yang mengantarkan uang dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang bulu beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan atau dikemanakan," katanya.

Selain itu, Imam mengklaim merasa berjasa mengantarkan Indonesia melijit di mata dunia atas kesuksesan penyelenggraan Asian Games dan Asian Paragames 2018 lalu.

Baca: BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar

Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai 8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya, di surat tuntutan terpisah, Miftahul Ulum, dituntut Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini