News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Penyelewengan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan KPK sudah membuat aplikasi JAGA Bansos untuk masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.

Menurut dia, aplikasi itu dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan penyelewenanan pada saat pembagian bansos termasuk untuk kepentingan Pilkada 2020.

Baca: Banyak Pedagang Positif Covid-19, Dirut Pasar Jaya Tepis Anggapan Kurang Ketat Awasi Pasar

"(KPK,-red) membuat aplikasi untuk mekanisme laporan yang disalurkan ke pemerintah kalau ada penyimpangan. Ada kepentingan mau Pilkada. Itu bisa dilaporkan menggunakan JAGA Bansos," kata dia, pada sesi diskusi online, Relaksasi Korupsi Ditengah Pandemi? Adakah?, Jumat (19/6/2020).

Dia menjelaskan terdapat potensi korupsi pada penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, yaitu melalui pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

Bentuk pelanggaran dalam pemberian bansos, kata dia, dapat berupa seseorang yang berhak menerima, tetapi tidak menerima begitu juga sebaliknya.

Lalu, ada modus pengurangan bantuan berupa beras dua kilogram menjadi satu kilogram atau uang tunai dari Rp 600 ribu menjadi diterima Rp 300 ribu.

Baca: Wanita Dijambret di Kalideres, Saksi Mengira Korban Keserempet karena Jatuh Sambil Menangis

"Selama ini bantuan sosial sangat besar. Itu titik yang kami awasi," tuturnya.

Untuk mencegah pelanggaran dalam pemberian bansos, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Serta, Surat Edaran dan Surat Dinas KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.

"Sumbangan sosial atau sukarela untuk Covid-19 bukan merupakan gratifikasi. Tidak perlu dilaporkan ke KPK. KPK meminta penerima perlu didata, dapat darimana (bantuan,-red), disalurkan kepada siapa. Agar tertib akuntabilitas," kata dia.

Selain pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19, dia mengungkapkan, potensi korupsi pada penanganan pandemi Covid-19. Yaitu, dalam bidang pengadaan barang/jasa dan penganggaran.

Baca: Gibran Sudah Direstui Megawati Maju Pilkada Solo? PDIP: Keputusan Tertulis Belum Keluar

Untuk mengatasi potensi korupsi pada pengadaan barang/jasa, dia menambahkan, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Silakan laksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," ujarnya.

"Itu prosedur yang penting ketika pengadaan barang dan jasa. Tidak ada kongkalikong atau permufakatan. Tidak ada kesepakatan bersama yang bisa menimbulkan kerugian," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkap adanya potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Pilkada ditunda sampai Desember membuka ruang untuk eksploitasi dana yang dipakai untuk Covid-19 atau seharusnya (penggunaan dana,-red) Covid-19," kata Bambang Widjojanto.

Baca: Festival Indonesia ke-5 di Moskow Resmi Ditunda Akibat Pandemi Covid-19

Menurutnya ada sekitar 200 calon petahana yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020.

"Yang paling menarik ada lebih dari 200 itu petahana ikut kembali di dalam Pilkada. Itu artinya ada potensi dana yang dipakai akan digunakan bukan sekedar bansos," ujarnya.

Dia menilai pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 hanya sekedar untuk pencitraan pemerintah.

"Tetapi, pencitraan menggunakan mekanisme (pemberian,-red) bansos. Ada muka kepala daerah. Presiden menggunakan itu, walaupun tidak ada (gambar wajah,-red) muka. Ini sumbangan presiden," tuturnya.

Baca: Gibran Sudah Direstui Megawati Maju Pilkada Solo? PDIP: Keputusan Tertulis Belum Keluar

Atas dasar itu, dia mendorong, agar KPK turut terlibat mengawasi pemberian dana untuk kepentingan Pilkada.

Jangan sampai, tidak mau terlibat karena Pilkada merupakan kegiatan politik.

"Sama sekali tidak ada kaitan potensi korupsi dengan isu Pilkada. Artinya, pemahaman potensi korupsi yang dipotret KPK terbatas. Menurut saya pemahaman tidak utuh perspektif korupsi ini menyebabkan bukan hanya pemahaman tetapi ada yang mesti dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan komitmen mengantisipasi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Baca: Ada Tambahan 456.256 Pemilih Baru di Pilkada Serentak Desember 2020

Dia tidak mentolerir jajaran lembaga penyelenggara pemilu itu yang menyalahgunakan anggaran. Apabila ditemukan ada yang melanggar aturan, dia siap melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.

KPU RI akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, beserta lembaga-lembaga lainnya terkait pengadaan barang, seperti BPK, BPKP, dan LKPP di pengadaan barang untuk kepentingan Pilkada 2020.

"KPU menjaga proses pengadaan agar tidak terjadi korupsi. Kalau ada orang mengaku-ngaku KPU minta ini, minta ini, itu bohong semua. Saya tegas untuk urusan ini. Kalau saya temukan fakta, saya tidak perlu menunggu orang melaporkan saya sendiri yang akan melaporkan," kata Arief, di sesi Bincang Virtual Rumah Pemilu, Senin (15/6/2020) malam.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pada Rapat Dengar Pendapat Kamis (11/6/2020), disepakati anggaran sebesar Rp 4,7 Triliun yang akan diberikan kepada KPU. Rencananya, anggaran itu dicairkan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Juni Rp 1,024 Triliun, bulan Agustus Rp 3,2 Triliun, dan Oktober Rp 457 Miliar.

Angka Rp 4,7 Triliun itu sesuai kebutuhan yang diminta KPU RI. Dana itu akan dipergunakan untuk KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Badan Adhoc, dan Biaya Akibat Perubahan TPS, KPPS, dan PPDP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini