Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dikabulkan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan sehingga Rohadi akan dihukum pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara itu diputus majelis hakim pada Rabu, 17 Juni 2020.
Baca: Kemenhub Serahkan Bantuan Pas Kecil dan Alat Keselamatan Kepada Para Nelayan di Lampung
Dikabulkan permohonan PK Rohadi itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
"Menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Pada 2016, Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Rohadi dianggap terbukti terlibat suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil. Suap diberikan kepada Rohadi dan hakim Ifa Sudewi.
Menurut majelis hakim PK, Rohadi yang berstatus panitera pengganti hanya berperan sebagai perantara. Dakwaan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dianggap tidak tepat.
Salah satu unsur yang dikenakan di dakwaan yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban.
Majelis berpandangan Rohadi sebagai panitera pengganti tak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus Saipul Jamil.
Rohadi dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman.
Baca: Sentilan 4 Putri Gus Dur kepada Polisi soal Pengunggah Guyonan Sang Ayah yang Diperiksa
Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yakni yang mempunyai kewenangan.
Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.