Dua jam kemudian, anggota polisi menjemput Ismail di rumahnya di Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.
Polisi meminta Ismail datang ke Kantor Polres Kepulauan Sula untuk dimintai klarifikasi.
Sempat pulang ke rumah, ia diminta kembali ke kantor polisi pada pukul 21.00.
Malam itu di kantor polisi, Ismain dimintai keterangan untuk dimasukkan ke dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi menanyainya soal motivasi mengunggah kutipan tersebut.
Tiga jam dimintai keterangan, Ismail dibolehkan pulang.
Namun, ia diwajibkan melapor setiap hari ke kantor polisi.
Ia kemudian juga diminta melakukan konferensi pers permintaan maaf atas unggahannya itu.
Di Kantor Polres Kepulauan Sula, Ismail kemudian membacakan permintan maafnya.
Sebagian kutipan permintaan maaf Ismail seperti ini:
‘Saya selaku pribadi, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas postingan saya di media sosial Facebook yang
menyinggung instansi maupun masyarakat. Saya merasa sangat menyesal dan bersalah, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.’
“Saya tidak mau ada masalah lain,” kata Ismail mengomentari permintaan maafnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan membantah pihaknya menangkap Ismail.
Menurut Irfan, polisi hanya meminta klarifikasi terkait isi postingan Ismail tersebut.