News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

KPK Yakin Imam Nahrawi Tak akan Jadi Justice Collaborator

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan

Namun demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai justice collaborator.

Syarat-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Untuk diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Irish Bella Pusing Berat Badan Naik 20Kg, Shireen Sungkar Kesal Dibilang Ini oleh Suami saat Hamil

JPU KPK menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP. (tribun network/ham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini