News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun, Novel: Itu Mengejek dan Mencederai Rasa Keadilan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tapi itu tidak diambil.

"Yang lain diantaranya adalah sidik jari. Sidik jari yang bisa menjadi bukti penting untuk pengungkapan perkara tidak dijadikan faktor untuk membuktikan. Bahkan belakangan malah hilang," katanya.

Baca: Merasa Janggal Soal Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Sebut Saksi Dapat Intimidasi

Sekembali dari pengobatan di Singapura, Novel mengkonfirmasi langsung bersama dengan tim kuasa hukum kepada saksi-saksi kunci.

"Setelah itu kami mendapatkan keyakinan, kejanggalan itu terjadi bukan karena sengaja tapi ada sesuatu seperti keengganan, upaya menutupi," ucapnya.

Tak berhenti disitu, Novel bersama tim kuasa hukum melaporkan fakta itu kepada Komnas HAM.

Komnas HAM kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait dan merekomendasi sejumlah hal.

Diantaranya kata Novel, yang terjadi dalam kasus serangan terhadap dirinya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Bahkan serangan terhadap diri Novel adalah suatu hal yang terorganisir dan sistematis.

Selain juga rekomendasi-rekomendasi yang lain dan diantara Polri membentuk tim gabungan.

Kemudian dibentuklah tim gabungan oleh polisi.

Baca: Novel Baswedan: Dua Penganiaya Saya Tidak Pernah Meminta Maaf

Tim gabungan pun bekerja.

Rekomendasi tim gabungan juga kurang lebih mengatakan hal yang hampir serupa, yakni serangan itu terkait dengan penanganan perkara yang ditangani.

Novel sempat senang ketika Desember 2019 lalu, penyidik Polri menggumumkan adanya penetapan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyerangan.

"Tentunya saya merasa senang karena penegakan hukum atau prosesnya dilakukan, terlepas dari segala kekurangan dan masalah-masalahnya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini