Atas dasar uraian di surat dakwaan itu, dihubung-hubungkan dengan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya, maka Ronny Bugis dinilai melakukan perbuatan bersama-sama dengan Rahmat Kadir.
Jaksa menambahkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum di sidang beragenda pembacaan tuntutan sudah memenuhi unsur.
“Ada kesatuan niat di antara pelaku, walaupun berbeda (perbuatan,-red), tetapi ada hubungan satu dan yang lain,” tambahnya.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette, merupakan pelaku tunggal penyerangan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat melakukan tindak pidana.
Hal ini diungkap tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
"Terdakwa (Rahmat Kadir,-red) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata tim kuasa hukum terdakwa, pada saat membacakan nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).