TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jalur zonasi jenjang SMA telah dibuka.
Pendaftaran PPDB tahap kedua Jalur Zonasi ini dibuka mulai Senin, 22 Juni 2020.
Bagi peserta yang ingin mendaftar dapat mengakses laman ppdbjatim.net.
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
Nantinya, pendaftaran akan berakhir pada 24 Juni 2020, pukul 13.59 WIB.
Sementara pengumuman hasil seleksi disampaikan pada 25 Juni 2020, pukul 01.00 WIB
Berikut mengenai Jalur Zonasi, dilansir Tribunnews.com dari ppdbjatim.net:
1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020, Pantau di Laman jateng.siap-ppdb.com
Baca: Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi (SMA)
Umum:
- Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN.
- Membuka web ppdbjatim.net, kemudian memilih kota sesuai dengan SMA pilihan pertama yang akan dituju.
- Melakukan pendaftaran dengan PIN yang sudah didapatkan sesuai dengan poin 1 dan tanggal lahir.
- Memilih sekolah yang akan dituju sesuai dengan ketentuan berikut pada menu pemilihan sekolah.
- Mengunduh bukti pendaftaran pada menu Unduh Bukti.
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Zonasi SMA berdasarkan urutan Jarak Domisili Terdekat, Usia calon peserta didik yang lebih tua, dan Waktu Pendaftaran.
Inklusi:
- Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN.
- Membuka web ppdbjatim.net, kemudian memilih kota sesuai dengan SMA pilihan pertama yang akan dituju.
- Melakukan pendaftaran dengan PIN yang sudah didapatkan sesuai dengan poin 1 dan tanggal lahir.
- Memilih sekolah yang akan dituju sesuai dengan ketentuan berikut pada menu pemilihan sekolah.
- Mengunduh bukti pendaftaran pada menu Unduh Bukti.
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Zonasi SMA berdasarkan urutan Jarak Domisili Terdekat, Usia calon peserta didik yang lebih tua, dan Waktu Pendaftaran.
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap I (Online Tentative)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK).
- Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK).
Tahap II (Online)
- Jalur Zonasi (SMA).
Tahap III (Online)
- Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
- Jalur Reguler (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Sekolah Kerja Sama.
- Sekolah Indonesia di luar negeri.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah berasrama.
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
- Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)