Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pedofilia Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belakangan, diketahui Russ Albert Medlin merupakan merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Baca: Pengakuan Muncikari Pemasok PSK kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu 3 Gadis
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat pertama Russ Medlin masuk ke Indonesia pada November 2019 lalu, belum ada red notice yang diterima pihak Imigrasi.
"Memang waktu dia masuk krn belum ada red notice, sistem kita tidak ada," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).
"Kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red notice-nya baru dua minggu kemudian," imbuhnya.
Baca: Pengakuan Mucikari Pemasok PSK Anak Kepada Buronan FBI Russ Medlin: Setiap Minggu Suplai 3 Gadis
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan sistem pengawasan Imigrasi.
Hinca meminta, pihak Ditjen Imigrasi bisa memastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari Interpol.
"Keberadaan Russ Merlin baru terdeteksi 7 bulan setelah red notice dari interpol diterima, itupun berdasarkan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Hinca.
"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari Interpol," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca: Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).