News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi, Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disahkan Pemerintah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung menikmati wahana bermain di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19), kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) telah resmi disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

KMK ini sebelumnya disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Adapun protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir siaran pers Kemenparekraf, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama.

“Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni Ukar, Senin (22/6/2020).

Baca: Kementerian PPPA: WFH Membuat Perempuan Korban KDRT Kehilangan Akses Melaporkan

Dalam KMK tersebut beberpa protokol yang diatur antara lain :

- Hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya
- Rumah makan/restoran dan sejenisnya
- Lokasi daya tarik wisata
- Moda transportasi
- Jasa ekonomi kreatif
- jasa penyelenggara event/pertemuan

Selain itu tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.

Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.  

Baca: Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.

Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19.  

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni Ukar.

Wishnutama Mengapresiasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini