News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam nota pembelaannya.

Dalam sidang pledoi, Imam Nahrawi meminta agar mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat turut dijadikan tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

"Begini, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak manapun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).

Ali mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan bukti.

Baca: John Key Ditangkap Polda Metro Jaya, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Ali mengatakan pengembangan perkara yang menjerat Imam Nahrawi sangat mungkin dilakukan KPK sejauh fakta-fakta hukum seperti keterangan saksi saling bersesuaian satu sama lain.

"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Ali.

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi menilai Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Baca: Dandim Beberkan Kronologi Tewasnya Anggota TNI di Tambora: Bukan Ditembak Tapi Ditusuk

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut. Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini