- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan khusus:
- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu
- Mengikuti tes minat dan bakat
Jalur Zonasi SMA
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.
- Kuota Jalur zonasi Tahap 1 Maksimal 50% dari daya tampung.
- Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah
- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
- Peserta yang lulus Tahap 1 Zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberika satu kali ganti pilihan
Persyaratan Reguler SMK
Persyaratan umum:
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
- Rata - rata nilai Rapor 5 Semester Mata Pelajaran
- Rata-rata Nilai Raport di konversi dengan angka akreditasi masing masing SMP / MTs
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Perbandingan 40% Rata-rata nilai rapor dan 60% nilai Test Minat Bakat
- Peserta yang lulus Tahap 1 Reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Persyaratan khusus:
- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian: Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki), Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.
Afirmasi dan Inklusi
Afirmasi:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan : Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
- Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK.
Inklusif:
- Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK
- Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment
Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi
- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh:
- Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
- Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
- Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil tes 80%
Prestasi Non Akademik:
- Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Prestasi Akademik:
- Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
Informasi lebih lengkap silahkan kunjungi https://ppdbsumbar2020.id/.
(Tribunnews.com/Fajar)