News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mayat Dibakar di Mobil

Aulia Kesuma Surati DPR Hingga Presiden Jokowi Minta Dibebaskan Dari Hukuman Mati

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

Mereka  menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca: VIDEO Reaksi Aulia Kesuma & Kelvin Usai Divonis Mati, Jaksa Ucap Alhamdulilah, Ini Kata Kakak Pupung

Dalam peristiwa tersebut pun ada 3 orang lainnya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Pupung dan Dana.

Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Keduanya sempat dicekoki obat tidur dalam juice, sebelum dibekap dengan handuk yang dibasahi obat bius.

Setelah membunuh keduanya, Aulia Kesuma cs meletakkan kedua jenazah korban di dalam mobil yang terparkir di garasi.

Rumah lokasi pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda yang dipidana mati di Jalan Lebak Bulus 1, Jaksel, makin tak terawat, Kamis (18/6/2020).

Mereka berencana membakar rumah untuk menghilangkan jejak.

Namun, hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.

Kemudian Aulia dan Geovanni membawa kedua jenazah ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil yang berisi mayat Pupung dan Dana dibakar dengan disiram bensin terlebih dahulu.

Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus

Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.

Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.

Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp10 Miliar.

Baca: Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini