1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
7. Persyaratan Khusus SMK:
a. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada jurusan:
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian Seni Patung, Seni Musik