1. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi.
2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada satu Satuan Pendidikan.
3. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan di luar zonasinya.
4. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Informasi selengkapnya, kunjungi laman berkas.siap-ppdb.com.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Baca tanpa iklan