- Jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan domisili di lingkungan sekolah calon peserta didik pada jarak RT, RW, Kelurahan yang sama dengan Kelurahan tempat sekolah, Kelurahan dalam wilayah Kecamatan tempat sekolah dan Kecamatan diluar Wilayah Kecamatan tempat sekolah.
- Jika jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
2. Jalur Afirmasi
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan berdasarkan dengan memprioritaskan keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan.
- Jarak tempat tinggal dengan sekolah;
- Jika kepemilikan persyaratan afirmasi sama dan jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua / wali
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan bagi peserta didik yang orangtua/walinya pindah tugas dari Luar Daerah/Kecamatan kedalam Daerah/Kecamatan sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
- Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Jika pemenuhan daya tampung melebihi kuota yang ada, maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
4. Jalur prestasi
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru SMP dilakukan berdasarkan Jumlah Nilai Sekolah, Prestasi/Kejuaraan, Ijasah/Sertifikat Pendidikan Agama dan Kemaslahatan Guru.
- Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima adalah yang mendapatkan peringkat berdasarkan jumlah total nilai akhir tertinggi yang merupakan Penggabungan dari Jumlah Nilai Sekolah, Prestasi/Kejuaraan, Ijasah/Sertifikat Pendidikan Agama dan Kemaslahatan Guru yang kemudian diranking sampai mencapai jumlah daya tampung.
- Jika ketentuan tersebut di atas nilainya masih sama, maka diurutkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran di sistem.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)