TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi jadi tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Lantas bagaimana nasib pengelola di perusahaan tersebut?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menetapkan korporasinya terlebih dahulu jadi tersangka. Ke depan, penyidik akan masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Hari ini saya sampaikan bahwa penyidik masih menetapkan korporasinya dulu. Tentu nanti penyidik akan mengurai dan mungkin pertanyaan kawan-kawan korporasi kalau tidak ada orangnya itu kan bagaimana," kata Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
Baca: 13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Jiwasraya
Hari menuturkan penyidik masih melakukan pengembangan apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Ataupun sebaliknya, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa yang berperan menempatkan dana tersebut ke perusahaan manajer investasi tersebut.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola koperasi tersebut ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi tersebut," jelasnya.
"Sehingga tentu perbuatan tersebut melekat kepada orang yang berperan aktif siapa? apakah yang dari Jiwasraya yang sepakat untuk menempatkan di korporasi tersebut. tentu nanti perkembangan penyidikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).
"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.
Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.