TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran PPDB online Jakarta 2020 untuk jalur zonasi telah dibuka mulai hari ini, Kamis (25/6/2020) pukul 08.00 WIB.
Pendaftaran hingga proses seleksi dilaksanakan hingga 27 Juni 2020 melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Ada beberapa ketentuan bagi peserta yang ingin mendaftar di jalur zonasi.
Di antaranya, Calon Peserta Didik Baru(CPDB) bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta hingga belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi berbasis Kelurahan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB).
Dimulai sejak 11 Juni-3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang Pendidikan, PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Ketentuan PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi
PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru, dengan ketentuan:
1. Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019
2. Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
3. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan
4. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung kedua
Baca: Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK Jalur Rerata Nilai Rapor dan Jalur Reguler Dibuka Kamis, 25 Juni 2020
Baca: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Ditutup Hari Ini Pukul 16.00 WIB, Begini Cara Daftarnya
Berikut cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb.jakarta.go.id: