TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang anak buah John Kei, yang lepaskan tembakan 7 kali, saat mereka menyerang kediaman Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu.
Pelaku yang dibekuk berinisial J dan diamankan di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (25/6/2020) pagi.
J diamankan bersama senjata api (senpi) yang digunakannya saat melakukan penembakan ke udara di Perumahan Green Lake City, Tangerang hingga satu peluru mengalami rikoset dan melukai jari kaki pengemudi ojek online.
"Pelaku berinisial J kami amankan dari Puncak, Bogor, Kamis pagi tadi, berikut senjata api yang digunakannya saat menyerang di Green Lake City, Tangerang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Warta Kota di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Baca: 3 Anak Buah John Kei yang Pegang Senjata Api Saat Aksi Penyerangan di Rumah Nus Kei Ditangkap Polisi
Dari tangan J katanya diamankan pula barang bukti senpi jenis revolver rakitan asal Palembang.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menuturkan bahwa satu anak buah John Kei, pelaku pembacokan Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) di Duri Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020) lalu, yang sempat buron, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolrestro Depok, Rabu (24/6/2020).
Pelaku yang menyerahkan diri itu kata Yusri adalah berinisial TR.
"Dari pengakuannya, TR ini turut serta membacok korban YDR hingga tewas. Sehingga ia menyerahkan diri ke Polrestro Depok kemarin," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Ini berarti kata Yusri, dari enam pelaku pembacokan terhadap YDR hingga tewas dan AR hingga luka-luka di Duri Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020) lalu, masih ada satu yang buron.
Baca: Terungkap, John Kei yang Mengumpulkan Anak Buah dan Membagi 4 Klaster dalam Operasi Nus Kei
"Untuk peristiwa di Kosambi, yang buron tinggal satu orang yakni inisial M," kata Yusri.
Sebelumnya Yusri mengatakan dari 6 pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan terhadap Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) di Duri Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020) lalu, dua orang diantaranya masih buron.
"Dari hasil pemeriksaan kita pilah. Di klaster atau kelompok pertama yang beraksi di Kosambi, Cengkareng, ada 6 pelaku di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
Baca: Polisi Intensifkan Pengamanan Rutan Jika John Kei Cs Ditahan di Rutan Polda Metro
Mereka berhasil menghabisi YDR hingga tewas dan AR mengalami luka dimana 4 jari tangannya putus.
"Tiga pelaku berinisial J, H, dan K, diamankan. Mereka ini yang bertugas melakukan pembacokan pada dua korban tersebut. Dimana satu korban meninggal dunia dan satu lagi terputus empat jarinya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
"Satu lagi pelaku bernisial B, yang bertugas melindas korban menggunakan mobil Ertiga setelah dibacok, hingga akhirnya tewas," kata Yusri.
Sementara dua pelaku lainnya kata Yusri masih buron dan dalam pengejaran pihaknya.
"Kemudian dua pelaku lain yakni M dan TR sekarang ini DPO dan masih dikejar. Jadi dua dari enam pelaku yang di Kosambi masih DPO dan dalam pengejaran. Setelah tertangkap akan diketahui nanti perannya dia apa," ujar Yusri.
Namun kata Yusri, Kamis (25/6/2020) dari dua pelaku yang buron, satu pelaku yakni TR, menyerahkan diri ke Polrestro Depok, Rabu malam.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya, sampai Selasa (23/6/2020) diketahui bahwa, John Kei membentuk 4 klaster atau kelompok, untuk mengincar Nus Kei dan anggotanya.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan diketahui temuan bahwa John Kei ini mulai dari mengumpulkan sampai membagi 4 klaster. Tujuannya mencari sasaran yang direncanakan dan siapa saja yang dijadikan target terutama Nus Kei sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
Empat klaster itu kata Yusri adalah klaster pertama yang beraksi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. "Klaster kosambi ini ada 6 orang," kata Yusri.
Lalu klaster kedua sebanyak sekitar 25 orang kata Yusri untuk beraksi menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
Kemudian klaster ketiga tambah Yusri adalah kelompok yang standby di rumah John Kei di Jalan Titian Utama X.
"Dan yang keempat kita sebut klaster mandiri karena ada 3 tempat, yakni di Pondok Gede, di Bekasi dan Tangerang," kata Yusri.
Tujuan mereka katanya adalah untuk mencari sasaran dan target untuk dibunuh termasuk Nus Kei.
"Untuk klaster di Kosambi berhasil membunuh saudara YR dan satu orang lainnya 4 jarinya putus. Sementara klaster Green Lake melakukan perusakan rumah Nus Kei," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya sudah sempat memintai keterangan Nus Kei, sesaat setelah pihaknya membekuk 30 orang anggota kelompok John Kei dari Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.
"Setelah penangkapan terhadap John Kei, Minggu malam, saat itu juga Senin subuh pukul 04.00, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap Nus Kei di Polda Metro sini, sampai pagi harinya," kata Yusri, Selasa (23/6/2020).
Namun dari pemeriksaan itu katanya penyidik merasa belum cukup sehingga kembali meminta keterangan Nus Kei, Selasa (23/6/2020) hari ini.
Yusri mengatakan pihaknya sudah memeriksa memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 20 saksi terkait kasus pembacokan yang menewaskan Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) di Duri Kosambi, Cengkareng, dan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang, yang dilakukan kelompok John Kei.
"Sudah ada 20 saksi yang diperiksa terkait kasus kelompok JK ini. Baik yang melihat dan tahu seputar kasus itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih memburu beberapa orang anggota kelompok John Kei dan salah satunya adalah orang yang membawa senjata api dan menembakkan 7 kali ke udara saat mendatangi rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (20/6/2020).
"Pemilik dan pemegang senjata api itu, yang menembakkan 7 kali ke udara, masih dalam pengejaran. Ini berdasarkan pengakuan beberapa pelaku yang kami amankan," kata Yusri.
Menurut Yusri saat kejadian, pelaku yang membawa senpi itu menembakkan 7 kali ke udara, dan satu peluru mengalami rikoset sehingga mengenai jari kaki pengemudi ojol.
"Sementara ini dari pengakuan, senpi hanya satu. Jenisnya apa belum kita ketahui karena belum dapat senjatanya. Jadi kita belum tau, nanti kalau sudah dapat senjatanya baru kita tahu dan kita sampaikan ya," kata Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) di Duri Kosambi, Cengkareng, dan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang.
Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan setelah menetapkan 30 tersangka yang berhasil diamankan Minggu malam, masih ada 6 pelaku lain anggota kelompom John Kei, yang terlibat dalam aksi pembacokan dan perusakan yang buron dan diburu pihaknya.
"Jadi dari hasil pendalaman, ada 6 orang anggota kelompok JK ini yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang-Red) kami dan masih kami kejar," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Menurut Calvijn dari pemeriksaan para tersangka diketahui sebelum melakukan aksi pembacokan dan penyerangan, kelompok John Kei ini sudah melakukan 4 kali pertemuan untuk merencanakannya.
Pertemuan untuk perencanaan aksi kata Calvijn dilakukan kelompok ini di Kelapa Gading, Jakarta Utara; di Cempaka Putih, Jakarta Pusat; serta di markas mereka di Perumahan Titian Indah, Bekasi.
"Selain sudah melakukan 4 kali pertemuan untuk merencanakan aksi itu, bahkan beberapa diantara mereka juga menyewa kamar di hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk memudahkan pergerakan mereka," kata Calvijn.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei atas aksi pembacokan yang menewaskan Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) di Duri Kosambi, Cengkareng, dan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro, Senin (22/6/2020) sebagian tersangka dihadirkan ke hadapan wartawan termasul John Kei.
Sepanjang konferensi pers, John Kei yang mengenakan kaos merah dan kemeja tahanan warna oranye tampak tenang. Meski kedua tangannya diborgol ke belakang, John Kei kelihatan serius mendengarkan penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Sorot matanya tajam memperhatikan jalannya konpers. Usai Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberi penjelasan, John Kei tampak sedikit menghampiri Kapolda Metro.
Keduanya tampak berbincang, sebelum akhirnya John Kei dibawa petugas dengan pengawalan ketat kembali ke tahanan.
Dalam konpers, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa aksi pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah di Tangerang yang dilakukan kelompok John Kei, Minggu (22/6/2020) siang, adalah sebuah aksi brutal premanisme.
Dalam penyelidikan kata Nana pihaknya telah mengamankan 30 orang yang terlibat dalam dua aksi itu termasuk John Kei dari markas mereka di Perumahan Titian Indah, Bekasi, Minggu malam.
"Pada Minggu kemarin di saat mulai kita buka Car Free Day, kita dikejutkan dengan aksi yang bisa dikatakan aksi brutal premanisme di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dari kelompok yang selama ini dikenal kelompok John Kei," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Aksi brutal kata Nana, diawali dengqn rencana lebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Minggu
"Atau dengan terang-terangan dan dengan sengaja bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang," paparnya.
Ia menjelaskan pada Minggu (21/6/2020) pukul 11.30, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok John Kei.
"Pelaku berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei dan terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ini menyebabkan 1 orang meninggal dunia yaitu atas nama ER," kata Nana.
Yang bersangkutan menurut Nana meninggal karena luka bacok di beberapa bagian. "Dan 1 orang lagi mengalami luka yakni 4 jari tangannya putus karena bacokan atas nama AR," ujarnya.
Kemudian di hari yang sama tamban Nana, sekitar pukul 12.25 ada kurang lebih 15 orang dengan menggunakan 4 unit kendaraan roda empat mendatangi rumah klaster Australia, Perumahan Greem Lake City.
"Ke 15 orang ini juga diduga dari kelompok John Kei mendatangi rumah tersebut di Perumahan Green Lake, klaster Australia Australia di Jalan Boulevard Cipondoh, Tangerang Kota. Mereka datang ke sana kemudian mencari seseorang," ujar Nana.
Seseorang yang dimaksud katanya adalah Nus Kei.
"Rumah tersebut memang merupakan rumah yang bersangkutan, tapi ia tidak ada. Yang ada istri dan anak-anaknya. Tetapi istri dan anaknya kemudian berusaha untuk meninggalkan tempat dan terjadilah pengrusakan rumah tersebut, mulai dari pintu, kemudian ruang tamu dan kamar yang dirusak oleh kelompok tersebut, kurang lebih lima belas orang," ujar Nana.
Selain itu katanya para pelaku juga merusak 2 unit kendaraan milik Nus Kei dan satu kendaraan milik tetanganya yakni Tomi.
"Setelah melakukan pengrusakan dan tidak menemukan orang yang dicari, kelompok ini kemudian keluar dari rumah tersebut. Mereka kembali secara brutal melakukan perusakan terhadap gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali," kata Nana.
Sehingga katanya menyebabkan satu orang security tertabrak yaitu atas nama Adi Nugroho dan satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol jempol kaki kanan. "Saat ini keduanya dirawat di Rumah Sakit Medika, Karang Tengah," kata Nana
Berdasarkan laporan dan peristiwa itu kata Nana, Polres Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jayasegera membentuk tim.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan saksi-saksi yang kita mintai keterangan, pada hari hari itu juga Minggu 21 Juni 2020 pukul 20.15, tim gabungan menangkap 25 orang dari rumah di Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi," katanya.
"Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.
Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.
"Dari penangkapan ke 25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.
Dalam penangkapan katanya diamankan 4 kendaraan roda empat, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah HP dan 1 buah dekorder hikvision.
Menurut Nana, para pelaku ini berbagi peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
"Kami sampaikan pula untuk saudara John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu. Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatkan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.
Ia mengatakan bahwa motif penyerangan dan pembacokan yang dilakukan Kelompok John Kei terhadap Kelompok Nus Kei, di Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang adalah permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.
"Motifnya ini internal karena John Kei dan Nus Kei ini sebenarnya masih keluarga. Dimana dilandasi ataupun berdasarkan permasalahan pribadi yakni karena adanya ketidakpuasan John Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Dari sana kata Nana, keduanya saling mengancam melalui pesan di aplikasi smartphone.
Sehingga kata Nana, John Kei melalui aplikasi pesan smartphone menyuruh anak buahnya melakukan penyerangan kepada Nus Kei dan anak buahnya.
Sebab kata Nana, John Kei merasa sakit hati karena pembagian uang dianggap tidak adil dan tak sesuai.
"John Kei merasa dikhianati dari masalah penjualan tanah oleh Nus Kei. Hingga akhirnya menyuruh anak buahnya menyerang Nus Kei," kata Nana.
"Para pelaku ini HPnya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.
Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku kata Nana adalah Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.
"Semua ini pasal yang kita terapkan terhadap para pelaku," kata Nana.
Dimana ancaman hukumannya kata Nana bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku masih kami periksa dan dalami lagi, untuk mengetahui perannya masing-masing," kata Nana.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/25/polisi-tangkap-anak-buah-john-kei-pelaku-penembakan-7-kali-di-green-lake-city-di-puncak-bogor?page=all