2. Beberapa pusat UTBK telah bekerja sama dengan Mitra PTS maupun SMA/SMK sebagai tempat penyelenggara UTBK.
3. Pusat UTBK dapat bekerjasama dengan SMA/SMK di daerah untuk melayani peserta yang tidak dapat hadir ke Pusat UTBK karena sesuatu hal, di antaranya:
- Berada di luar provinsi
- Berada di daerah dengan status zona merah
- Pusat UTBK di zona merah.
4. Peserta dari luar provinsi dan atau kabupaten/kota yang karena status daerahnya maupun karena ketentuan tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan DIJADWAL ULANG dan DIRELOKASI ke SMA/SMK Mitra (UNBK) yang memenuhi persayaratan.
5. Pusat UTBK menetapkan SMA/SMK mana yang dijadikan sebagai mitra pelaksanaan UTBK.
6. Jumlah dan lokasi SMA/SMK Mitra disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pusat UTBK.
Protokol pelaksanaan bagi peserta UTBK-SBMPTN 2020:
- Hanya peserta yang sehat atau terbebas dari Covid-19 yang diperkenankan mengikuti UTBK.
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum UTBK.
- Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
- Peserta tidak diperkenankan mengunjungi tempat lain selain ke tempat UTBK.
- Pengantar menurunkan peserta di Drop Zone dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus.
- Peserta tidak diperkenankan berinteraksi secara fisik dengan peserta lain.
- Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan faceshield, serta sarung tangan.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)