News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Gaji Ke-13 PNS yang Bisa Didapat Tahun Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PSN), anggota Polri dan TNI tengah menanti gaji ke-13. Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun. Meski demikian, sejauh ini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini