News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Soroti Kecilnya PNPB dari Ekspor Benih Lobster, Sebut Tak Lebih Besar dari Harga Peyek Udang

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dalam diskusi bertajuk Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti kecilnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari eskpor benih lobster.

Ia bahkan membandingkannya dengan harga peyek udang rebon.

Dilansir oleh Kompas.com, sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih krustacea adalah Rp 250 per 1000 ekor benih lobster.

Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster.
Susi Pudjiastuti dalam talk show yang diselenggarakan BNPB secara daring, Jumat (12/6/2020) (TRIBUNNEWS/LARASATI)

Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.

Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.

"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini