TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti kecilnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari eskpor benih lobster.
Ia bahkan membandingkannya dengan harga peyek udang rebon.
Dilansir oleh Kompas.com, sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih krustacea adalah Rp 250 per 1000 ekor benih lobster.
Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.
Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.
"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).