Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menjelaskan soal alasan wacana Pilkada serentak yang diatur dalam RUU Pemilu diundur pelaksanaannya ke 2027.
Awalnya, dalam draf RUU Pemilu sekarang, pilkada serentak rencananya bakal dilaksanakan di penghujung 2024.
"Kami menilai, apalagi dalam situasi yang sekarang kita menghadapi pandemi, itu kurang efektif," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi virtual bertajuk Teras Terbuka Daring: RUU Pemilu Mau Dibawa Kemana?, Kamis (25/6/2020).
Baca: Komisi II DPR RI Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemendagri Sebesar Rp 1,27 Triliun
Maka itulah, Doli menyebut, diusulkan dalam RUU Pemilu bahwa Pemilu Daerah berada dalam dua Pemilu Nasional.
"Konsekuensinya, kita harus menormalkan kembali jadwal Pilkada serentak yang sekarang, jadi 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Jadi adil semua, mulainya dua kali semua," katanya
"Maka kita kalau bicara keserentakan Pemilu Daerah itu kita usulkan di 2027, atau di 2026 akhir atau 2027 awal, tapi paling tidak prinsipnya adalah berada di dua Pemilu Nasional," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana memundurkan Pilkada serentak pada 2024 ke 2027, masih dalam tahap kajian antara pemerintah dan DPR.
"DPR melakukan kajian, kami pun pemerintah melakukan kajian," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Menurut Tito, persoalan tersebut sama sekali belum dilakukan pembahasan, tetapi ke depan akan dibahas secara khusus.
"Nanti akan dibahas khusus itu, sekarang belum ada pembahasan. Untuk Pilkada berikutnya, Pemilu berikutnya itu diatur dalam paket Undang-Undang Pemilu," kata Tito.
Sebelumnha, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada kemungkinan pilkada serentak yang semula akan digelar di 2024 diundur menjadi 2027.
Wacana ini, menurut Ilham, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020).
Ilham menyebut bahwa pengunduran keserentakkan pilkada bukan diusulkan oleh KPU.
Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang.