TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi PPDB Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA diumumkan besok, Sabtu (27/6/2020) pukul 17.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta periode 2020 dilakukan secara online di ppdb.jakarta.go.id.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Provinsi DKI Jakarta 2020 jalur zonasi:
- Pendaftaran/Pemilihan Sekolah
Secara online 25 - 27 Juni 2020.
Dibuka 24 jam kecuali pada tanggal 27 Juni dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
- Proses Seleksi
Secara online 25 - 27 Juni 2020.
Dibuka 24 jam kecuali pada tanggal 27 Juni dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
- Pengumuman
Secara online pada 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
- Lapor Diri
Secara online 29 - 30 Juni 2020.
Dibuka 24 jam kecuali pada tanggal 30 Juni dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Berakhir Besok, Begini Cara Daftarnya
Baca: Akses ppdb.jakarta.go.id, Pendaftaran PPDB SMA di Jakarta Jalur Zonasi Dibuka hingga Sabtu, 27 Juni
Cara Pantau Proses Seleksi
Proses seleksi dapat dipantau di ppdb.jakarta.go.id dengan cara:
1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id
2. Lalu pilih jalur Zonasi pada jenjang SD, SMP, atau SMA
3. Pilih "Seleksi"
4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari satuan pendidikan berdasar pilihan.
5. Setelah itu, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia Calon Peserta Didik Baru
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Baca: Cara Lihat Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Jatim SMA/SMK, Kunjungi ppdbjatim.net
Baca: Akses ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Seleksi hingga 27 Juni 2020
Tahapan pelaksanaan dan persyaratan
Tahapan pelaksanaan dan persyaratan PPDB tahun 2020:
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
2. Pengajuan cetak PIN/token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3. Aktivasi PIN atau token
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Aktivasi PIN/token dengan dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token kemudian klik tombol aktivasi.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.
5. Lapor diri daring
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Lebih lengkapnya, akses http://ppdb.jakarta.go.id.
Nomor layanan pengaduan PPDB:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215
(Tribunnews.com/Fajar)