News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) sejak 16 Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Taufik bakalan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama.

Baca: Petakan Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bersinergi dengan KPK dan KPU

"Tersangka TAG (Taufik Agustono) akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kavling C1," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Sebelum dilakukan penahanan, tutur Lili, Taufik akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan Kavling C1 tersebut.

"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," kata dia.

Taufik sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Baca: Ketua KPK Naik Helikopter Mewah: Ini Respons Dewan Pengawas dan Tanggapan Firli Bahuri

Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winastiā€ˇ; serta Taufik Agustono.

Sengkarut kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Baca: Alexander Marwata Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Helikopter yang Digunakan

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik.

Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.

Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak.

Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik atas perkara suap dan gratifikasi.

Anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.

Sementara, Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini