Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).
Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang PNS
Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi.
Baca: KPK Periksa 6 Saksi untuk Usut Kasus Nurhadi
Yang jelas, kata Ali, keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.
"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020," kata Ali.
KPK mengultimatim Tjandra Mindharta Gozali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.
Baca: KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya
KPK secara maraton memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Salah satunya memeriksa kakak kandung Tin Zuraida, Irene Wijayanti, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Irene diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suami Tin, Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.