TRIBUNNEWS.COM – Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akans egera cair.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, Senin (22/6/2020).
Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 meliputi gajipokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).