News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei akan dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan ini diambil setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkan pleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Ia mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil sidang TPP, lanjut Rika, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

• Minta Maaf Ayahnya Bikin Keonaran Hingga Hilangkan Nyawa, Wajah Cantik Putri John Kei Curi Perhatian

• Fakta Baru Kericuhan di Green Lake City, Anak Buah John Kei Sempat Berencana Bakar Rumah Nus Kei

• Pengakuan Anak Buah John Kei yang Serahkan Diri ke Polisi, Takut Serangan Balasan, Pikirkan Keluarga

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Bapas Bogor lalu merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok John Kei sempat berencana membakar rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Rencana pembakaran tersebut terungkap setelah polisi menangkap tersangka FGU di Kampung Simpang, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.

HALAMAN SELANJUTNYA ===============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini