Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi tahun ajaran 2020/2021 jenjang SMP-SMA, pada Sabtu (27/6/2020).
Secara kumulatif, sebanyak 31.011 siswa jenjang SMP diterima sebagai Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada jalur zonasi tahun ini. Sementara di jenjang SMA, siswa diterima berjumlah 12.684 orang.
Baca: Emosi dengan Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid Mengamuk: Realnya Itu Usia
Baca: Pendaftaran PPDB Surabaya 2020 Jalur Zonasi di ppdb.surabaya.go.id Telah Dibuka, Simak Ketentuannya
Adapun PPDB Jalur Zonasi ini punya kuota 40 persen dari jumlah siswa baru yang diterima setiap sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menjelaskan ada 92,4 persen siswa di rentang usia 15-16 tahun atau usia normal untuk SMA kelas 1. Sementara usia tertua adalah 20 tahun, tapi dengan persentase 0,06 persen alias 7 siswa saja.
"Usia 20 tahun jadi usia tertua dengan persentase hanya 7 siswa atau 0,06 persen saja," kata Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Rinciannya, ada 52,8 persen siswa berusia 16 tahun, 39,7 persen usia 15 tahun. Ada 0,2 persen rentang usia 13-14 tahun, 6 persen siswa berusia 17 tahun dan 1,4 persen berusia 18-20 tahun.
Pada jenjang pendidikan bangku SMP kelas 1, ada 2,8 persen siswa berusia 14-15 tahun. Siswa berusia 13 tahun sebesar 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan rentang usia 10-11 tahun 0,3 persen.
Sebagai informasi, ada 267 zona di setiap jenjang pendidikan di DKI Jakarta. Pembagian zona ini sudah diterapkan sejak 2017, dan digunakan pada tahun-tahun berikutnya termasuk tahun 2020.
Terdapat empat proses seleksi pendaftaran pada jalur zonasi. Diawali dengan seleksi tahap I yakni berdasarkan zona sekolah atau jarak dari tempat tinggal siswa dan sekolah yang dipilih.
Jika pada seleksi tahap I kuota telah penuh, maka proses selanjutnya secara berturut-turut akan dipilih berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Jalur PPDN yang sudah berlangsung hingga saat ini antara lain Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5 persen, dimulai pada 15-16 Juni 2020.
Kemudian Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen, pada 19 - 22 Juni 2020. Terakhir, Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen, dibuka pada 25 - 27 Juni 2020.
Bagi CPDB yang belum diterima pada jalur - jalur sebelumnya bisa mengikuti lagi proses PPDB lewat Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20 persen bagi warga DKI, dan 5 persen bagi warga luar DKI. PPDB Jalur Prestasi Akademik akan berlangsung pada 1 - 3 Juli 2020.
Proses penyeleksian pada jalur ini yaitu memperhitungkan rata - rata nilai akademik selama 5 semester terakhir, serta nilai akreditasi sekolah asal.