TRIBUNNEWS.COM - Berikut sikap fraksi di DPR RI terhadap rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Di luar gedung DPR RI, sejumlah pihak menolak RUU tersebut dengan menggelar demonstrasi.
RUU HIP telah disepakati sebagai RUU usulan DPR melalui Rapat Paripurna DPR pada 12 Mei 2020.
Setelah adanya penolakan dari masyarakat, Pemerintah meminta pembahasan RUU tersebut ditunda.
Bagaimana sebenarnya sikap sembilan fraksi di DPR saat RUU HIP ini disepakati untuk dibahas di DPR?
Baca: PDIP Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, Legislator PAN: Penggantian Nama Tak Selesaikan Masalah
Dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (27/6/2020), sikap sembilan fraksi tercermin dalam pandangan fraksi dalam rapat Badan Legislasi tanggal 22 April 2020.
Rapat itu menyetujui RUU HIP untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usulan DPR.
Dikutip dari notulensi rapat tanggal 22 April tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU HIP untuk dibahas lebih lanjut.
Dari tujuh fraksi yang menyetujui RUU HIP untuk disahkan sebagai RUU usul DPR, hanya dua fraksi yang menyetujui tanpa catatan yakni Fraksi PDIP dan Nasdem.
Sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi PKS menerima RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali dengan menambahkan point-poin tercantum dalam "Pendapat Fraksi".
Fraksi Demokrat tidak menyampaikan pendapat, karena pertimbangan adanya pandemi dan menarik keanggotaan dari Panja RUU HIP.
Berikut pandangan sembilan fraksi DPR saat Rapat Badan Legsilasi pada 22 April lalu sebagaimana dikutip dari dpr.go.id:
1. Fraksi PDI Perjuangan (diwakili Arteria Dahlan)
Menyetujui RUU HIP untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.
2. Fraksi Partai Golkar (diwakili Christina Aryani)
Mendukung RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR dengan beberapa catatan yang disampaikan dalam Pandangan Fraksi.
3. Fraksi Partai Gerindra (diwakili Heri Gunawan)
Menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR, dengan salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) melainkan sebagai pelaksana.
4. Fraksi Partai Nasdem (diwakili Taufik Basari)
Menyetujui draf RUU HIP untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
5. Fraksi PKB (diwakili Mohammad Toha )
Menyetujui draf RUU HIP untuk dilanjutkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dengan catatan menambahkan pada konsideran menimbang huruf a agar rumusannya dapat disesuaikan dengan rumusan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
6. Fraksi Partai Demokrat
Tidak menyampaikan pendapatnya karena berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi wabah Covid-19 serta dampaknya, FPD menarik keanggotaan dari Panja RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila
7. Fraksi PKS (wakili KH. Bukhori,LC,MA)
Menyetujui RUU HIP setelah disempurnakan dengan menambahkan beberapa masukan dari PKS antara lain :
- bahwa agar mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi dari seluruh komponen bangsa, maka di dalam draft RUU ini tidak boleh dipertentangkan antara prinsip ketuhanan dan prinsip kebangsaan, atau hanya condong ke salah satunya. Hal ini penting untuk membentuk sinergi dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kokoh, berdasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- RUU HIP seharusnya memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari ketentuan mengingat, sebab TAP MPRS tersebut, belum pernah dicabut dan masih berlaku sampai dengan saat ini.
- Mencabut dan menghapuskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat (2) terkait dengan Ekasila, karena dalam sejarah ketatanegaraan kita, sebagaimana yang terjadi dalam rapat-rapat BPUPKI juga dalam rapat PPKI, berbagai pandangan founding father tentang Trisila dan Ekasila telah dirumuskan dalam FORMULA yang lebih komprehensif, yang lebih mencerminkan nilai-nilai dasar yg dianut bangsa Indonesia, yakni 5 sila yang terdapat dalam Piagam Jakarta kemudian DISEPAKATI dan DISAHKAN secara nasional menjadi DOKUMEN yang merupakan suasana kebathinan bangsa, yakni Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Kelima sila itu yang kita sebut hari ini dengan Pancasila.
- Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 14 ayat (2) idealnya bukan pada prinsip efesiensi keadilan namun pada prinsip keadilan sosial.
- Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 20 ayat (2) juga seharusnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
- ketentuan terkait penjelasan umum alinea 1 cukup mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,sebab secara hirarki peraturan perundang undangan, posisi UUD berada di atas Keppres, hal itu sesuai dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Fraksi PAN (diwakili HM Ali Taher, SH, M.Hum)
Menyetuji atas penyusunan RUU HIP untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Fraksi PAN juga meminta agar sebelum RUU ini diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dapat disempurnakan dari aspek teknis penulisan perundang-undangan dan juga meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 untuk dapat dimasukan dalam draft RUU.
9. Fraksi PPP (diwakili Dr. H. Syamsurizal, SE, MM)
Menyetujui RUU HIP ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berharap kepada Pimpinan Baleg DPR RI supaya mengakomodir usulan FPPP untuk masuk dalam draf RUU ini di antaranya :
- meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 untuk dapat dimasukan dalam draft RUU.
- Kata “kebersamaan” dalam Pasal 14 Ayat (2) dalam draf RUU terbaru ini agar diganti menjadi kata “gotong royong”, Karena sesuai dengan
spirit Pancasila yang disampaikan oleh Bung Karno.
- Pada Pasal 48 juga kami berharap menambahkan kata “perumusan”
- Fraksi PPP juga berharap agar kedudukan Lembaga BPIP sejajar dengan Lembaga Negara lainya dalam ketetatanegaran Republik Indonesia, mengingat Pancasila merupakan “Way Of Life” (pandangan hidup) bangsa Indonesia, namun kewenangannya terbatas hanya mengenai penanaman dan pembinaan ideologi pancasila.
Sebab seluruh WNI harus tunduk pada pancasila termasuk pejabat Negara, tidak terkecuali Presiden, dan protokolernya harus mengikuti ketentuan lembaga Negara.
Selengkapnya bisa anda akses di tautan ini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)