TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan dana insentif kartu Pra Kerja pada gelombang I, II dan III.
Bagi pemegang Kartu Pra Kerja, disediakan anggaran bantuan pelatihan sebanyak Rp 1 Juta.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan masa pelatihannya.
Dilansir prakerja.go.id, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.
Untuk survei keberkerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.
DilansirKompas.com, pembayaran insentif dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada Senin (29/6/2020) atau Selasa (30/6/2020) pekan depan.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran insentif kedua kepada peserta gelombang I, II, dan III.
Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin telah berjanji akan segera mencairkan insentif bagi para peserta pada pekan ini.
Tercatat sudah ada 361.209 peserta yang telah menerima insentif dari kartu Pra Kerja, sementara sisanya belum dibayarkan.
Insentif hanya bisa diterima jika:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
- Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dst.
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan; dan
- Telah memberikan penilaian Lembaga Pelatihan telah berhasil sambungkan no rekening bank atau ewallet di akun website www.prakerja.go.id