TRIBUNNEWS.COM - PPDB Online masih menyisakan beberapa persoalan.
Selain pemalsuan data calon siswa/siswi, baru-baru kita dihebohkan oleh pemecatan guru PNS karena terlibat pungli dalam PPDB online.
Untungnya, guru itu berhasil memenangkan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA).
Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung kini kembali tersenyum bahagia.
Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.
Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.
Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.
Bagaimana ia bisa memenangkan gugatannya?