News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Resah, Hasil Investigasi Jamur Enoki Berbakteri Listeria Monocytogenes Belum Sempat Beredar

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar jamur enoki

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau masyarakat tak perlu panik soal jamur enoki berbakteri Listeria monocytogenes.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea beberapa hari lalu adalah langkah antisipatif.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang, yang telah terjadi kemarin adalah langkah antisipatif dan pengawasan pemerintah. Kami menjaga pangan masyarakat sehat dan aman," ungkap Kuntoro kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Menurut Kuntoro, pengawasan telah dilakukan baik Badan Ketahanan Pangan di gudang, maupun Badan Karantina Pertanian di pelabuhan pemasukan.

Kuntoro mengungkapkan jamur enoki tersebut belum sempat diedarkan.

Pasalnya cemaran bakteri Listeria monocytogenes ini ditemukan lebih awal.

Baca: Ahli Mikrobiologi Ungkap Fakta Bakteri Listeria, Bersifat Patogenik Saat Menempel Pada Jamur Enoki

Karenanya, Kuntoro mengajak masyarakat tenang, dan terus mengkonsumsi pangan lokal yang sehat.

Buah dan sayuran dalam negeri yang diproduksi petani lokal, juga telah diawasi oleh otoritas keamanan pangan daerah.

"Konsumsilah produk pangan segar dan sehat. Jangan lupa mencuci dengan air bersih, dan biasakan memasak secara benar. Untuk jamur enoki ini sebaiknya tidak dikonsumsi mentah atau setengah matang. Masaklah jamur tersebut dengan suhu minimal 75 derajat celcius, serta jika disimpan mentah, pisahkan dari pangan siap saji," lanjut Kuntoro.

Jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan kewajiban bersama baik pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

Para pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab terhadap produk yang diproduksi atau diedarkannya.

Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan.

Kuntoro menambahkan wajib bagi pelaku usaha menerapkan praktik sanitasi higiene di seluruh tempat.

Kemudian rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini