News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima

“Masih jauh karena kerugian itukan lebih dari 30 triliun, lah ini kan baru 16 triliun kerugian, itu saya menduga ini kan yang saving plan itu jatuh temponya 2022 terakhir dan yang gede-gede itu jatuh tempo di tahun2021 dan 2022," tukas Boyamin.

Sebelumnya, sebanyak 13 MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. 

Selain 13 MI, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang Faisal Hilmi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, Faisal Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," tutur Hari.

Hari memastikan penyidik akan terus kembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengelola 13 perusahaan manager investasi itu juga akan dijerat UU tindak pidana korupsi jika terbukti membantu para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatannya.

"Sekarang kita tetapkan tersangka korporasinya dulu, nanti akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan. Kita tunggu saja," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini