- Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili
- Kuota jalur zonasi tahap 1 maksimal 50% dari daya tampung
- Calon peserta didik akan terseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah
- Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK
- Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh
- Adalah prestasi uang buktikan dengan sertifikat tahfidz yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Tahfizh Al-quran minimal 2 Juz
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan matematika Minimal 75
- Untuk Seleksi Tahfidz akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
- Seleksi Tahfidz sertifikat 20% hasil 80%
Prestasi Non Akademik